Selamat Datang di Website Desa Bagelen

Artikel

Perjelas Status Kepegawaian Perangkat Desa, Ini Perintah Khusus Presiden ke Menpan RB

26 September 2023 14:25:07  Administrator  414 Kali Dibaca  Berita Lokal

Jakarta – Mensikapi maraknya tuntutan status kepegawaian dari perangkat desa, Pemerintah sedang menyiapkan formula pas yang akan dibawa dalam pembahasan revisi terbatas UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa.

Hal ini diungkap oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Prof. Dr. (H.C.). H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd membuka Rapat Koordinasi Pembangunan dan Perdesaan Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di Mercure Convention Center Ancol Jakarta, (Senin, 25/09/23) pekan lalu.

Baca juga : Gus Halim: Status Perangkat Desa Harus Diperjelas Agar Sejahtera

“ ASN dan PNS bukan solusi untuk perangkat Desa, “ ujar Gus Halim. “ Perangkat Desa berbeda dengan umumnya pegawai dalam tanda kutip, karena perangkat desa memiliki jam kerja yang tidak dibatasi oleh waktu”.

“ Secara khusus Presiden memerintahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi untuk mencari solusi bagi upaya meningkatkan kapasitas perangkat desa sekaligus status yang lebih proporsional,” tambah Gus Halim dalam pidato sambutan pembukaan acara.

Gus Halim menyampaikan bahwa pembangunan desa dan perdesaan akan semakin menjadi ujung tombak pembangunan. Oleh karena itu, telah diketahui bersama, tengah bergulir gagasan revisi Undang-Undang Desa, penguatan kelembagaan BUMDesa berbadan hukum, dukungan peningkatan Dana Desa yang semakin besar, serta Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa alias RPL Desa.

Dalam agenda ini dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kementerian Desa PDTT, dan dihadiri oleh Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, Para Pimpinan NGO mitra pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta TAPM, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa yang tergabung dalam Tenaga Pendamping Profesional di setiap tingkatan (Pusat, Daerah, dan Desa).

Rakor Pembangunan Desa dan Perdesaan ini bertujuan untuk Memperkuat koordinasi, sinergitas dan sinkronisasi implementasi program/kegiatan pembangunan desa dan perdesaan, serta menjaring isu-isu strategis terkait pembangunan desa dan perdesaan sebagai usulan dalam penyusunan RPJMN 2025 – 2029 dan readiness criteria Desa Prioritas Nasional (DPN) dan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN).

Sumber: Puskominfo PPDI 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Kalibelung RT 003RW 004, Desa Bagelen, Kec. Bagelen
Desa : Bagelen
Kecamatan : Bagelen
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54174
Telepon :
Email : bagelen.bagelen@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:73
    Kemarin:92
    Total Pengunjung:64.298
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.137
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

26 September 2023 | 414 Kali
Perjelas Status Kepegawaian Perangkat Desa, Ini Perintah Khusus Presiden ke Menpan RB
26 Agustus 2016 | 7.514 Kali
Sejarah Desa Bagelen
26 Agustus 2016 | 1.198 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 962 Kali
Data Desa
24 Agustus 2016 | 191 Kali
Perayaan Hari Kemerdekaan 2016
24 Agustus 2016 | 285 Kali
Membangun Desa Lewat Gotong Royong
24 Agustus 2016 | 815 Kali
Visi dan Misi
26 Agustus 2016 | 7.514 Kali
Sejarah Desa Bagelen
26 Agustus 2016 | 1.198 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 1.118 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 1.010 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 1.001 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 962 Kali
Data Desa
07 November 2014 | 874 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 1.118 Kali
Pemerintah Desa
20 April 2014 | 141 Kali
Peraturan Pemerintah
24 Agustus 2016 | 815 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 191 Kali
Perayaan Hari Kemerdekaan 2016
29 Juli 2013 | 1.010 Kali
Kontak Kami
22 April 2014 | 162 Kali
Pengaduan
20 April 2014 | 148 Kali
Peraturan Kepala Desa